Surat itu sudah ditandatangani oleh bapak KAPOLRI pada 8 Oktober 2015 dengan nomor SE/06/X/2015. Isinya adalah tindakan dan perbuatan yang bisa ditindak oleh polisi seperti:
Penghinaan, Pencemaran nama baik, Penistaan, Perbuatan tidak menyenangkan, Memprovokasi, Menghasut,
Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di
atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan,
penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.
kegiatan yang melanggar aturan dalam edaran itu adalah menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok
masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.
media yang digunakan dalam mengungkapkan hate speech itu seperti:
1. Dalam orasi kegiatan
kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring media sosial,
4. Penyampaian pendapat
di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau
elektronik,
7. Pamflet.
Demikian kiranya saudara-saudara berhati-hati dalam menggunakan media. Kalau tidak suka ya diungkapkan saja dengan bahasa positif. Percayalah bahwa setiap orang punya sisi personal yang bisa diajak bicara baik-baik dari hati ke hati. hehe..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar